• Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
    Kabupaten Bantaeng

SEJARAH

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng , Pada Tanggal 15 Desember 2007 Membentuk Opd Dengan Nama Opd Dinas Pekerjaan Umum Dan Kimpraswil Dengan Tugas Pokok Dan Fungsi

  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil merupakan unsur pelaksana otonomi daerah;
  2. Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang beradadi bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Perubahan Nama OPD Dinas Pu Dan Kimpraswil Menjadi OPD Dinas Pu Dan Penataan Ruang Diatur Pada “Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng” Tanggal 12 November 2017, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai instansi yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, ini mempunyai fungsi sebagai berikut :

mampu memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dalam bidang-bidang pekerjaan umum, penataan ruang. Hanya saja sampai dengan saat ini pelayanan tersebut baru dapat dilaksanakan dalam batas yang minimal.
  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Tugas Pembantuan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bantaeng.

3.   Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan bidang Pekerjaan umum dan Penataan Ruang;
  2. pelaksanaan kebijakan bidang Pekerjaan umum dan Penataan Ruang;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dari tugas dan fungsi tersebut, tersirat bahwa secara garis besar dinas ini harus dapat atau mampu memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dalam bidang-bidang pekerjaan umum, penataan ruang. Hanya saja sampai dengan saat ini pelayanan tersebut baru dapat dilaksanakan dalam batas yang minimal.