• Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
    Kabupaten Bantaeng

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Jabatan Tugas Fungsi
Kepala Dinas
merumuskan konsep, sasaran, mengkoordinasikan, menyelenggarakan,membina,mengarahkan, mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dibudang pekerjaan umum dan penataan ruang berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  • perumusan Kebijaksanaan Teknis Dinas;
  • penyusunan Rencana Teknis Dinas;
  • penyelenggaraan Pelayanan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  • pembinaan, Pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan Kegiatan Dinas;
  • penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan dinas;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan visi misi daerah; dan
  • pengkoordinasiaan perumusan dan penyusunan program kerja dinas sesuai bidang tugasnya
Sekretariat
mengkoordinasikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas kesekretariatan meliputi umum dan kepegawaian, program dan pelaporan, keuangan, serta pemberian pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsure dalam lingkup Dinas;
  • Penyusunan kebijakan teknis bidang administrasi umum dan kepegawaian, program dan pelaporan serta keuangan;
  • Pembinaan pelaksanaan tugas bidang umum dan kepegawaian, program dan pelaporan serta keuangan; pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan dibidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan asset, perencanaan dan pelaporan, serta keuangan;
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pelayanan administrasi dan fungsional kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkup dinas;
  • Pengkoordinasian, pengawasan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan lingkup dinas;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
sub bagian umum dan kepegawaian
menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan tugas umum dan kepegawaian meliputi pengelolaan tugas rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, protokol, perjalanan dinas tatalaksana, perlengkapan dan asset, kepegawaian dan tugas umum lainnya, serta mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang administrasi umum dan kepegawaian
  • Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknik bidang umum dan kepegawaian;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas umum dan kepegawaian meliputi pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, protocol, perjalanan dinas, tatalaksana, perlengkapan dan asset, kepegawaian dan tugas umum lainnya;
  • Pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang umum dan kepegawaian;
  • Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas umum dan kepegawaian; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Program dan Keuangan
menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan tugas program dan keuangan meliputi penyusunan program/kegiatan, penyusunan laporan, dan tugas program dan keuangan lainnya, serta mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang administrasi program dan keuangan
  • penyiapan Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis bidang program dan Keuangan;
  • pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang program dan pelaporan meliputi pengelolaan urusan penyusunan program/kegiatan, jadwal pelaksanaan program/kegiatan, dan penyusunan laporan keuangan;
  • pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang program dan keuangan;
  • pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang program dan keuangan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG JALAN DAN JEMBATAN
memimpin, membina,mengelola, dan mengkoordinasikan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas bidang Jalan meliputi perencanaan jalan jembatan, pembangunan jalan dan jembatan serta operasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan.
  • penyusunan kebijakan teknis bidang Jalan;
  • pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang jalan meliputi perencanaan jalan jembatan, pembangunan jalan dan jembatan serta operasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan;
  • pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang Jalan;
  • pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang bina marga;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pembangunan Jalan
menyelenggarakan pembinaan, Survey, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan kegiatan pembangunan serta peningkatan jalan
  • pembinaan pembangunan / peningkatan jalan;
  • pelaksanaan survey jalan;
  • pengkoordinasian, pengawasan jalan ;
  • evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pembangunan / peningkatan jalan
Seksi Pembangunan Jembatan
menyelenggarakan pembinaan, survey, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan
  • Melaksanakan pembinaan pembangunan jembatan;
  • Menyusun rencana survey dan melaksanakan survey jembatan;
  • Melaksanakan pengawasan kegiatan pembangunan jembatan;
  • Melaksanakan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan jembatan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Marga.
Seksi Operasional dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
melaksanakan pembinaan, survey, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan pemeliharaan jalan, perijinan pemanfaatan jalan dan jembatan serta penanggulangan bencana alam.
  • Pembinaan terhadap kondisi jalan dan jembatan;
  • Pelaksanaan survey terhada data jalan dan jembatan;
  • Menyusun rencana survey dan melaksanakan survey jembatan;
  • Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan;
  • Pelaksanaan perijinan pemanfaatan jalan dan jembatan;
  • Pelaksanaan penanggulangan bencana alam.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Marga.
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Seksi Operasional / Pemeliharaan Jalan dan Jembatan bertanggung jawab kepada Kepala Kepala Bidang Bina Marga.
BIDANG SUMBER DAYA AIR (SDA)
memimpin, membina, mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan sumber daya air meliputi sungai dan pantai, air baku dan irigasi serta bina operasi dan pemeliharaan
  • Penyusunan kebijakan teknis bidang pengelolaan sumber daya air;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan sumber daya air meliputi sungai dan pantai, air baku dan irigasi serta bina operasi dan pemeliharaan;
  • Pengkoordinasian, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang sungai dan pantai, air baku dan irigasi serta bina operasi dan pemeliharaan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan sumber daya air;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Penyediaan Air Baku dan Irigasi
melaksanakan sebagian tugas bidang pengelolaan sumber daya air yang meliputi menyusun program, perencanaan teknis, pengelolaan air baku, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan pengembangan, peningkatan dan rehabilitasi air baku dan irigasi kewenangan kabupaten, irigasi kecil / perdesaan, irigasi air tanah, jaringan tersier, administrasi, pengawasan perijinan air permukaan, dan sumber air, rekomendasi perijinan dan pengawasan penambangan bahan galian Golongan C pada alur sungai
  • Pelaksanaan penyusunan program pengembangan, peningkatan dan rehabilitasi air baku dan irigasi kewenangan kabupaten serta irigasi kecil / perdesaan;
  • Pelaksanaan perencanaan teknis untuk kegiatan pengembangan, peningkatan dan rehabilitasi air baku dan irigasi kewenangan kabupaten serta irigasi kecil / perdesaan;
  • Pelaksanaan pengelolaan penyiapan air baku meliputi waduk, situ, embung dan sumber air lainnya;
  • Pelaksanaan pembinaan pengembangan, peningkatan dan rehabilitasi air baku dan irigasi kewenangan kabupaten serta irigasi kecil / perdesaan;
  • Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengembangan, peningkatan dan rehabilitasi air baku dan irigasi kewenangan kabupaten serta irigasi kecil / perdesaan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air sesuai tugas dan fungsinya;
Seksi Sungai dan Pantai
melaksanakan sebagian tugas bidang pengairan yang meliputi pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan sungai dan pantai serta pengendalian banjir.
  • Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pada pembangunan / peningkatan sungai dan pantai serta pengendalian banjir;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pembangunan sungai dan pantai serta pengendalian banjir;
  • Pelaksanaan survey untuk kegiatan pembangunan sungai dan pantai serta pengendalian banjir;
  • Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pembangunan / pengingkatan sungai dan pantai serta pengendalian banjir; dan
  • Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang pembangunan / pengingkatan sungai dan pantai serta pengendalian banjir.
Seksi Bina Operasional dan Pemeliharaan
menyelenggarakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan tugas operasi, pemeliharaan sungai, pantai, air baku dan irigasi, inventarisasi kondisi bangunan sungai, pantai, air baku dan irigasi, pengumpulan data, penelitian efisiensi dan efektifitas penggunaan air permukaan dan sumber air, administrasi, pengawasan perijinan air permukaan, dan sumber air, rekomendasi perijinan dan pengawasan penambangan bahan galian Golongan C pada alur sungai penanggulangan bencana alam, pengelolaan IPAIR serta pelatihan dan penyuluhan pengelolaan sumber daya air.
  • Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pada operasi dan pemeliharaan pengelolaan sumber daya air;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan sumber daya air;
  • Pelaksanaan survey untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan;
  • Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas operasi dan pemeliharaan pengelolaan sumber daya air;
  • Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang operasi dan pemeliharaan;
  • Inventarisasi kondisi bangunan sungai, pantai, air baku dan irigasi;
  • Pengumpulan data, penelitian efisiensi dan efektifitas penggunaan air permukaan dan sumber air;
  • Pelaksanaan administrasi / pengawasan perijinan air permukaan dan sumber air;
  • Pelaksanaan rekomendai perijinan dan pengawasan penambangan bahan Galian Golongan C pada alur sungai;
  • Pelaksanaan penanggulangan bencana alam;
  • Pelaksanaan pengelolaan IPAIR; dan
  • Pelaksanaan pelatihan dan penyuluhan pengelolaan sumber daya air.
BIDANG CIPTA KARYA
memimpin, membina, mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas bidangPengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi pengelolaan informasi pengembangan Infrastruktur, pemantuan, evaluasi dan pengendalian, data dan laporan, serta mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan
Seksi Penyediaan Air Minum
melaksanakan Pembinaan, pendataan, survey, dan investigasi, perencanaan teknis, pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan kegiatan pembangunan, rehabilitasi, pengelolaan, pemeliharaan sarana dan prasarana air bersih dan air limbah
  • Pelaksanaan pembinaan dan pendataan sarana dan prasarana air bersih dan air limbah;
  • Pelaksanaan survey sumber mata air bersih;
  • Pelaksanaan investigasi;
  • Pelaksanaan perencanaan teknis sarana dan prasarana air bersih dan air limbah;
  • Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pembangunan, rehabilitasi, pengelolaan, pemeliharaan sarana dan prasarana air bersih dan air limbah;.
Seksi Penyehatan Lingkungan
melaksanakan pembinaan, pendataan, survey, dan investigasi, perencanaan teknis, pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan kegiatan pembangunan, rehabilitasi, pengelolaan, pemeliharaan penyehatan lingkungan pemukiman
  • Pelaksanaan pembinaan dan pendataan sarana dan prasarana system Sanitasi;
  • Pelaksanaan survey ;
  • Pelaksanaan investigasi;
  • Pelaksanaan perencanaan teknis sanitasi;
  • Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pembangunan, rehabilitasi, pengelolaan, pemeliharaan penyehatan lingkungan pemukiman;
Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan
menyiapkan Bahan Penyusunan Kebijakan Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan.
  • menyiapkan bahan Evaluasi penataan bangunan dan lingkungan;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan penilaian dan pengkajian penataan bangunan dan lingkungan;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
BIDANG PENATAAN RUANG
merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas dibidang Penataan ruang Ruang meliputi perencanaan dan Informasi penataan ruang, pemanfaatan dan penyediaan Ruang Terbuka hijau (RTH) serta pengendalian pemanfaatan Ruang
  • Penyusunan kebijakan teknis bidang;
  • Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang;
  • Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepada seksi dan dan pejabat non structural dalam lingkup bidang;
  • Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepada seksi dan pejabat non structural dalam lingkup bidang.
Seksi Perencanaan dan Informasi Penataan ruang
menghimpun, mengolah dan mendokumentasikan data, informasi perkembangan Tata Ruang Wilayah Kota, dan Kecamatan, melaksanakan pemetaan, pengukuran dan pengaturan ketentuan teknis survey dan pemetaan dalam rangka penataan ruang serta perencanaan tata ruang, melakukan pemantauan serta evaluasi perkembangan Tata Ruang Wilayah Kota dan Daerah.
  • Penyiapan data, pengolahan data dan pengdokumentasian data serta informasi perkembangan Tata Ruang Wilayah Kota dan Kecamatan;
  • Pelaksanaan pemetaan, pengukuran dan pengaturan ketentuan teknis survey dalam rangka penataan ruang serta perencanaan tata ruang;
  • Pelaksanaan pemantauan serta evaluasi perkembangan tata ruang wilayah kota dan daerah;
Seksi Pemanfaatan dan Penyediaan Ruang Terbuka hijau (RTH)
melaksanakan pengendalian dan penelitian pendirian bangunan ( IMB ), permohonan ijin prinsip tata ruang yang meliputi petunjuk, tata cara, penelaan serta pengukuran di lapangan.
  • Pelaksanaan pengendalian dan penelitian pendirian bangunan ( IMB );
  • Pelaksanaan permohonan ijin prinsip tata ruang yang meliputi petunjuk, tata cara, penelaan serta pengukuran di lapangan;
  • Pelaksanaan administrasi perijinan.
  • Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Terbuka hijau
  • Penyediaan ruang terbuka hijau sesuai dengan perencanaan tata ruang
  • Melaksanakan pendataan, pemetaan dalam rangka pemanfaatan ruang terbuka hijau
Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang
melaksanakan pengendalian dan penertiban bangunan dan penggusuran serta usulan pembongkaran bangunan-bangunan liar.
  • Pelaksanaan pengendalian pengawasan bangunan;
  • Pelaksanaan penertiban bangunan ;
  • Penggusuran dan pembongkaran bangunan-bangunan liar.
BIDANG JASA KONSTRUKSI
memimpin, membina, mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas bidangPemanfaatan data dan inovasi pelayanan, kerjasama Jasa kostruksi
  • Penyusunan kebijakan teknis bidang
  • Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang
  • Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non stuktural dalam lingkup bidang
  • Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non stuktural dalam lingkup bidang
Seksi Pengaturan dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi
menyiapkan Bahan Penyusunan Kebijakan Penyelenggaraan Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • Penyusunan program dan kegiatan seksi
  • Pelaksanaan program dan kegiatan seksi
  • Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup seksi
  • Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup seksi
Seksi Pengawasan Jasa konstruksi
mempunyai tugas memimpin, menyiapkan bahan, menyusun kebijakan dan melaksanakan kegiatan di bidang Pengawasn Jasa Konstruksi
  • Penyusunan program dan kegiatan seksi
  • Pelaksanaan program dan kegiatan seksi
  • Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup seksi
  • Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup seksi
Seksi Invenstasi Infrastruktur
memimpin, menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dalam Inventasi Infrastruktur
  • Penyusunan program dan kegiatan seksi
  • Pelaksanaan program dan kegiatan seksi
  • Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup seksi
  • Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup seksi
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD)
melakukan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Dalam menyelenggarakan tugas
  • Penyusunan program kerja, rencana kerja dan anggaran UPTDDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai kebutuhan setiap tahunnya;
  • Peningkatan kompetensi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang;
  • Pengendalian aktivitas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Pemberdayaan Sumber daya manusia pada Dinas Pekerjaan Umm dan Penataan ruang