Kepala Dinas |
merumuskan konsep, sasaran, mengkoordinasikan, menyelenggarakan,membina,mengarahkan,
mengevaluasi serta melaporkan
pelaksanaan
urusan
pemerintahan daerah dibudang
pekerjaan umum dan penataan
ruang berdasarkan azas otonomi
dan tugas pembantuan sesuai
dengan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangannya
berdasarkan ketentuan yang
berlaku. |
- perumusan Kebijaksanaan Teknis Dinas;
- penyusunan Rencana Teknis Dinas;
- penyelenggaraan Pelayanan Urusan Pemerintahan
dan Pelayanan Umum di bidang Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang;
- pembinaan,
Pengkoordinasian,
pengendalian,
pengawasan program dan Kegiatan Dinas;
- penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan dinas;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan visi misi daerah; dan
- pengkoordinasiaan perumusan dan penyusunan program kerja dinas sesuai bidang tugasnya
|
Sekretariat |
mengkoordinasikan penyiapan
bahan penyusunan kebijakan
teknis dan pelaksanaan tugas
kesekretariatan meliputi umum
dan kepegawaian, program dan
pelaporan, keuangan, serta
pemberian
pelayanan
administrasi dan fungsional
kepada semua unsure dalam
lingkup Dinas; |
- Penyusunan kebijakan teknis bidang administrasi
umum dan kepegawaian, program dan pelaporan
serta keuangan;
- Pembinaan pelaksanaan tugas bidang umum dan
kepegawaian, program dan pelaporan serta
keuangan;
pemberian
dukungan
atas
penyelenggaraan
urusan
dibidang
umum,
kepegawaian, perlengkapan dan asset, perencanaan
dan pelaporan, serta keuangan;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan
pelayanan administrasi dan fungsional kepada
seluruh satuan organisasi dalam lingkup dinas;
- Pengkoordinasian, pengawasan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan lingkup dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
sub bagian umum dan kepegawaian |
menyiapkan bahan penyusunan
kebijakan teknis, pembinaan
dan pelaksanaan tugas umum
dan kepegawaian meliputi
pengelolaan tugas rumah
tangga, surat menyurat,
kearsipan, protokol, perjalanan
dinas tatalaksana, perlengkapan
dan asset, kepegawaian dan
tugas umum lainnya, serta
mengevaluasi dan melaporkan
pelaksanaan tugas bidang
administrasi umum dan
kepegawaian
|
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknik bidang umum dan kepegawaian;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas umum dan
kepegawaian meliputi pengelolaan urusan rumah
tangga, surat menyurat, kearsipan, protocol,
perjalanan dinas, tatalaksana, perlengkapan dan
asset, kepegawaian dan tugas umum lainnya;
- Pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang umum dan kepegawaian;
- Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas umum dan kepegawaian; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
Sub Bagian Program dan Keuangan |
menyiapkan bahan penyusunan
kebijakan teknis, pembinaan
dan pelaksanaan tugas program
dan keuangan meliputi
penyusunan program/kegiatan,
penyusunan laporan, dan tugas
program dan keuangan lainnya,
serta mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan tugas
bidang administrasi program
dan keuangan
|
- penyiapan Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis bidang program dan Keuangan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang program
dan pelaporan meliputi pengelolaan urusan
penyusunan program/kegiatan, jadwal pelaksanaan
program/kegiatan, dan penyusunan laporan
keuangan;
- pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang program dan keuangan;
- pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang program dan keuangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
BIDANG JALAN DAN JEMBATAN |
memimpin,
membina,mengelola, dan
mengkoordinasikan penyusunan
kebijakan teknis dan
pelaksanaan tugas bidang Jalan
meliputi perencanaan jalan
jembatan, pembangunan jalan
dan jembatan serta operasi dan
pemeliharaan jalan dan
jembatan.
|
- penyusunan kebijakan teknis bidang Jalan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang jalan
meliputi perencanaan jalan jembatan, pembangunan
jalan dan jembatan serta operasi dan pemeliharaan
jalan dan jembatan;
- pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang Jalan;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang bina marga;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
Seksi Pembangunan Jalan |
menyelenggarakan pembinaan,
Survey,
pengawasan,
pengendalian,
pelaksanaan
kegiatan pembangunan serta
peningkatan jalan
|
- pembinaan pembangunan / peningkatan jalan;
- pelaksanaan survey jalan;
- pengkoordinasian, pengawasan jalan ;
- evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pembangunan / peningkatan jalan
|
Seksi Pembangunan Jembatan |
menyelenggarakan pembinaan,
survey, pengawasan,
pengendalian, pelaksanaan
kegiatan pembangunan
jembatan
|
- Melaksanakan pembinaan pembangunan jembatan;
- Menyusun rencana survey dan melaksanakan survey jembatan;
- Melaksanakan pengawasan kegiatan pembangunan jembatan;
- Melaksanakan
evaluasi
dan
pengendalian
pelaksanaan kegiatan jembatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Marga.
|
Seksi Operasional dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan |
melaksanakan
pembinaan,
survey,
pengawasan,
pengendalian,
pelaksanaan
pemeliharaan jalan, perijinan
pemanfaatan jalan dan jembatan
serta penanggulangan bencana
alam.
|
- Pembinaan terhadap kondisi jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan survey terhada data jalan dan jembatan;
- Menyusun rencana survey dan melaksanakan survey jembatan;
- Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan perijinan pemanfaatan jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan penanggulangan bencana alam.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Marga.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala
Seksi Operasional / Pemeliharaan Jalan dan
Jembatan bertanggung jawab kepada Kepala Kepala
Bidang Bina Marga.
|
BIDANG SUMBER DAYA AIR (SDA) |
memimpin, membina, mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas bidang
pengelolaan sumber daya air
meliputi sungai dan pantai, air
baku dan irigasi serta bina
operasi dan pemeliharaan
|
- Penyusunan kebijakan teknis bidang pengelolaan sumber daya air;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang
pengelolaan sumber daya air meliputi sungai dan
pantai, air baku dan irigasi serta bina operasi dan
pemeliharaan;
- Pengkoordinasian, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang sungai dan pantai, air baku dan irigasi serta bina operasi dan pemeliharaan;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan
pelaksanaan tugas bidang pengelolaan sumber daya
air;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
Seksi Penyediaan Air Baku dan Irigasi |
melaksanakan sebagian tugas
bidang pengelolaan sumber daya
air yang meliputi menyusun
program, perencanaan teknis,
pengelolaan
air
baku,
pembinaan,
pengawasan,
pengendalian,
pelaksanaan
pengembangan, peningkatan dan
rehabilitasi air baku dan irigasi
kewenangan kabupaten, irigasi
kecil / perdesaan, irigasi air
tanah,
jaringan
tersier,
administrasi,
pengawasan
perijinan air permukaan, dan
sumber
air,
rekomendasi
perijinan
dan
pengawasan
penambangan bahan galian
Golongan C pada alur sungai
|
- Pelaksanaan penyusunan program pengembangan,
peningkatan dan rehabilitasi air baku dan irigasi
kewenangan kabupaten serta irigasi kecil /
perdesaan;
- Pelaksanaan perencanaan teknis untuk kegiatan
pengembangan, peningkatan dan rehabilitasi air
baku dan irigasi kewenangan kabupaten serta irigasi
kecil / perdesaan;
- Pelaksanaan pengelolaan penyiapan air baku
meliputi waduk, situ, embung dan sumber air
lainnya;
- Pelaksanaan
pembinaan
pengembangan,
peningkatan dan rehabilitasi air baku dan irigasi
kewenangan kabupaten serta irigasi kecil /
perdesaan;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
pengembangan, peningkatan dan rehabilitasi air
baku dan irigasi kewenangan kabupaten serta irigasi
kecil / perdesaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang Sumber Daya Air sesuai tugas dan
fungsinya;
|
Seksi Sungai dan Pantai |
melaksanakan sebagian tugas
bidang pengairan yang meliputi
pembinaan,
pengawasan,
pengendalian,
pelaksanaan
pembangunan dan peningkatan
sungai
dan
pantai
serta
pengendalian banjir.
|
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pada
pembangunan / peningkatan sungai dan pantai serta
pengendalian banjir;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang
pembangunan sungai dan pantai serta pengendalian
banjir;
- Pelaksanaan survey untuk kegiatan pembangunan sungai dan pantai serta pengendalian banjir;
- Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas
pembangunan / pengingkatan sungai dan pantai
serta pengendalian banjir; dan
- Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang
pembangunan / pengingkatan sungai dan pantai
serta pengendalian banjir.
|
Seksi Bina
Operasional dan
Pemeliharaan |
menyelenggarakan pembinaan,
pengawasan,
pengendalian,
pelaksanaan tugas operasi,
pemeliharaan sungai, pantai, air
baku dan irigasi, inventarisasi
kondisi bangunan sungai, pantai,
air
baku
dan
irigasi, pengumpulan data, penelitian
efisiensi
dan
efektifitas
penggunaan air permukaan dan
sumber
air,
administrasi,
pengawasan
perijinan
air
permukaan, dan sumber air,
rekomendasi
perijinan
dan
pengawasan
penambangan
bahan galian Golongan C pada
alur sungai penanggulangan
bencana alam, pengelolaan
IPAIR serta pelatihan dan
penyuluhan pengelolaan sumber
daya air.
|
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pada
operasi dan pemeliharaan pengelolaan sumber daya
air;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan sumber daya air;
- Pelaksanaan survey untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan;
- Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas
operasi dan pemeliharaan pengelolaan sumber daya
air;
- Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang operasi dan pemeliharaan;
- Inventarisasi kondisi bangunan sungai, pantai, air baku dan irigasi;
- Pengumpulan data, penelitian efisiensi dan
efektifitas penggunaan air permukaan dan sumber
air;
-
Pelaksanaan administrasi / pengawasan perijinan air permukaan dan sumber air;
-
Pelaksanaan rekomendai perijinan dan pengawasan
penambangan bahan Galian Golongan C pada alur
sungai;
- Pelaksanaan penanggulangan bencana alam;
- Pelaksanaan pengelolaan IPAIR; dan
-
Pelaksanaan pelatihan dan penyuluhan pengelolaan sumber daya air.
|
BIDANG CIPTA KARYA |
memimpin, membina, mengelola
dan
mengkoordinasikan
penyusunan kebijakan teknis dan
pelaksanaan
tugas
bidangPengelolaan
informasi
administrasi
kependudukan
meliputi pengelolaan informasi
pengembangan
Infrastruktur,
pemantuan,
evaluasi
dan
pengendalian, data dan laporan,
serta
mengevaluasi
dan
melaporkan
pelaksanaan
program dan kegiatan
|
|
Seksi Penyediaan Air Minum |
melaksanakan
Pembinaan,
pendataan,
survey,
dan
investigasi, perencanaan teknis,
pengawasan, pengendalian dan
pelaksanaan
kegiatan
pembangunan,
rehabilitasi,
pengelolaan,
pemeliharaan
sarana dan prasarana air bersih
dan air limbah
|
- Pelaksanaan pembinaan dan pendataan sarana dan prasarana air bersih dan air limbah;
- Pelaksanaan survey sumber mata air bersih;
- Pelaksanaan investigasi;
- Pelaksanaan perencanaan teknis sarana dan prasarana air bersih dan air limbah;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan kegiatan pembangunan, rehabilitasi,
pengelolaan, pemeliharaan sarana dan prasarana air
bersih dan air limbah;.
|
Seksi Penyehatan Lingkungan |
melaksanakan
pembinaan,
pendataan,
survey,
dan
investigasi, perencanaan teknis,
pengawasan, pengendalian dan
pelaksanaan
kegiatan
pembangunan,
rehabilitasi,
pengelolaan,
pemeliharaan penyehatan lingkungan pemukiman
|
- Pelaksanaan pembinaan dan pendataan sarana dan prasarana system Sanitasi;
- Pelaksanaan survey ;
- Pelaksanaan investigasi;
- Pelaksanaan perencanaan teknis sanitasi;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pembangunan, rehabilitasi, pengelolaan, pemeliharaan penyehatan lingkungan pemukiman;
|
Seksi Penataan
Bangunan dan
Lingkungan |
menyiapkan Bahan Penyusunan
Kebijakan
Penyelenggaraan
penataan
bangunan
dan
lingkungan.
|
- menyiapkan bahan Evaluasi penataan bangunan dan lingkungan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan penilaian dan pengkajian penataan bangunan dan lingkungan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
|
BIDANG
PENATAAN
RUANG |
merencanakan operasionalisasi,
memberi
tugas,
memberi
petunjuk, menyelia, mengatur,
mengevaluasi dan melaporkan
penyelenggaraan tugas dibidang
Penataan ruang Ruang meliputi
perencanaan dan Informasi
penataan ruang, pemanfaatan
dan penyediaan Ruang Terbuka
hijau (RTH) serta pengendalian
pemanfaatan Ruang
|
- Penyusunan kebijakan teknis bidang;
- Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang;
- Pembinaan,
pengkoordinasian,
pengendalian,
pengawasan program dan kegiatan kepada seksi dan
dan pejabat non structural dalam lingkup bidang;
- Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan
kepada seksi dan pejabat non structural dalam
lingkup bidang.
|
Seksi Perencanaan
dan Informasi
Penataan ruang |
menghimpun, mengolah dan
mendokumentasikan
data,
informasi perkembangan Tata
Ruang Wilayah Kota, dan
Kecamatan,
melaksanakan
pemetaan, pengukuran dan
pengaturan ketentuan teknis
survey dan pemetaan dalam
rangka penataan ruang serta
perencanaan
tata
ruang,
melakukan pemantauan serta
evaluasi perkembangan Tata
Ruang Wilayah Kota dan
Daerah.
|
- Penyiapan
data,
pengolahan
data
dan
pengdokumentasian
data
serta
informasi
perkembangan Tata Ruang Wilayah Kota dan
Kecamatan;
- Pelaksanaan pemetaan, pengukuran dan pengaturan
ketentuan teknis survey dalam rangka penataan
ruang serta perencanaan tata ruang;
- Pelaksanaan
pemantauan
serta
evaluasi
perkembangan tata ruang wilayah kota dan daerah;
|
Seksi Pemanfaatan
dan
Penyediaan Ruang
Terbuka hijau (RTH) |
melaksanakan pengendalian dan
penelitian pendirian bangunan (
IMB ), permohonan ijin prinsip
tata ruang yang meliputi
petunjuk, tata cara, penelaan
serta pengukuran di lapangan.
|
- Pelaksanaan pengendalian dan penelitian pendirian bangunan ( IMB );
- Pelaksanaan permohonan ijin prinsip tata ruang
yang meliputi petunjuk, tata cara, penelaan serta
pengukuran di lapangan;
- Pelaksanaan administrasi perijinan.
- Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Terbuka hijau
- Penyediaan ruang terbuka hijau sesuai dengan perencanaan tata ruang
- Melaksanakan pendataan, pemetaan dalam rangka pemanfaatan ruang terbuka hijau
|
Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang |
melaksanakan pengendalian dan
penertiban
bangunan
dan
penggusuran
serta
usulan pembongkaran bangunan-bangunan liar.
|
- Pelaksanaan pengendalian pengawasan bangunan;
- Pelaksanaan penertiban bangunan ;
- Penggusuran dan pembongkaran bangunan-bangunan liar.
|
BIDANG JASA KONSTRUKSI |
memimpin, membina, mengelola
dan
mengkoordinasikan
penyusunan kebijakan teknis dan
pelaksanaan
tugas
bidangPemanfaatan data dan
inovasi pelayanan, kerjasama
Jasa kostruksi
|
- Penyusunan kebijakan teknis bidang
- Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang
- Pembinaan,
pengkoordinasian,
pengendalian,
pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan
pejabat non stuktural dalam lingkup bidang
- Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan
kepala seksi dan pejabat non stuktural dalam
lingkup bidang
|
Seksi Pengaturan dan
Pemberdayaan Jasa
Konstruksi |
menyiapkan Bahan Penyusunan
Kebijakan Penyelenggaraan Tata
Kelola dan Sumber Daya
Manusia Teknologi Informasi
dan Komunikasi.
|
- Penyusunan program dan kegiatan seksi
- Pelaksanaan program dan kegiatan seksi
- Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian,
pengawasan program dan kegiatan pejabat non
stuktural dalam lingkup seksi
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup seksi
|
Seksi Pengawasan Jasa konstruksi |
mempunyai tugas memimpin,
menyiapkan bahan, menyusun
kebijakan dan melaksanakan
kegiatan di bidang Pengawasn
Jasa Konstruksi
|
- Penyusunan program dan kegiatan seksi
- Pelaksanaan program dan kegiatan seksi
- Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian,
pengawasan program dan kegiatan pejabat non
stuktural dalam lingkup seksi
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup seksi
|
Seksi Invenstasi Infrastruktur |
memimpin, menyiapkan bahan
penyusunan kebijakan dalam
Inventasi Infrastruktur
|
- Penyusunan program dan kegiatan seksi
- Pelaksanaan program dan kegiatan seksi
- Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian,
pengawasan program dan kegiatan pejabat non
stuktural dalam lingkup seksi
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non stuktural dalam lingkup seksi
|
UNIT PELAKSANA
TEKNIS DINAS
(UPTD) |
melakukan sebagian tugas Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan
ruang Dalam menyelenggarakan
tugas
|
- Penyusunan program kerja, rencana kerja dan
anggaran
UPTDDinas
Kependudukan
dan
Pencatatan Sipil sesuai kebutuhan setiap tahunnya;
- Peningkatan kompetensi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang;
- Pengendalian aktivitas Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan ruang Pemberdayaan Sumber daya
manusia pada Dinas Pekerjaan Umm dan Penataan
ruang
|