BIMTEK SPSE 4.3 ,DAN SOSIALISASI PERPRES NO 16 TAHUN 2018 TENTANG BARANG/ JASA LINGKUP DINAS PU

Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng Melalui bidang Jakon bekerjasama UKPBJ melaksanakan sosialisasi PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Di internal Dinas Pu dan Penataan Ruang bertempat di Hotel Kirei pada tanggal 3 Maret 2020. Acara dibuka oleh Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang . Peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut adalah Seluruh Pejabat Struktural dan staf di dinas PU . Didalam sambutan Kadis PU, Ir. andi Sjafaruddin Magau menyampaikan pentingnya menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tersebut, karena dipandang perlu dilaksanakan agar hasil pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa dapat diterima, dipahami, dan diterapkan oleh seluruh Pelaku Barang Dan Jasa Di Internal Dinas PU”

Pelaksanaan sosialisasi ini Juga Menghadirkan Narasumber Yang Sangat Berpengalaman Dari UKPBJ Bantaeng Petrus Nua Panggeso, SE dan Rizaldy Sri Wardana,ST Yang membuka seluas-luasnya ruang diskusi kepada seluruh Peserta sehingga pemahaman akan esensi kebijakan dapat tersampaikan. Penyelenggaraan sosialisasi tidak hanya bertujuan untuk menyampaikan pengembangan dan perumusan kebijakan kepada Pejabat Struktural , namun lebih jauh dari itu diharapkan seluruh Pejabat memahami filosofi dari kebijakan yang ada serta memiliki kesamaan sudut pandang dalam melihat kebijakan sehingga mampu meminimalisasi kesalahan penerapan.

Kemudian pada kesempatan yang sama Selain materi Perpres 16 Tahun 2018 Juga Dilaksanakan Bimbingan Langsung untuk Pejabat Struktural Yang Juga Sebagai PPK dan PA dalam Proses Penginputan Aplikasi SPSE versi 4.3 dan Sirup LKPP 2.3 Untuk Mewujudkan Percepatan Pelaksanaan Barang Dan Jasa Di Kabupaten Bantaeng Khususnya Lingkup Dinas PU dan Penataan Ruang Kab.Bantaeng


Bagikan Postingan

Leave a comment